SUMBER AGUNG | KAB. PRINGSEWU – Rabu (7/12/2022) Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pemerintah Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Musyawarah dilaksanakan di Balai Pekon Sumber Agung mulai pukul 09.00 WIB, yang di sepakati sesuai Hasil Musdes Khusus yaitu sebanyak 16 KPM.

Kirim Komentar