SUMBER AGUNG | KAB. PRINGSEWU – Pemerintah Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Pekon sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Aparatur Pekon, di Balai Pekon Sumber Agung, Senin (02/01/2023).
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Ambarawa didampingi staf. Kegiatan diikuti oleh Ketua BHP dan Kepala Pekon, serta 11 Perangkat Pekon yaitu Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus.
Dikatakan Camat Ambarawa, kegiatan pembinaan dan pengawasan Perangkat Pekon ini didasari Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pakaian Kerja dan Jam Kerja, selain itu juga untuk mengevaluasi kinerja Perangkat Pekon
“Untuk Tahun 2023, pamong desa agar mematuhi kembali jam kerja yaitu dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB. Terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Camat Ambarawa menambahkan, Perangkat Pekon harus memahami kinerja dan tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing, sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan baik dan paham terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dalam upaya peningkatan kinerja di Tahun 2023, harus ditingkatkan dan paham perundang-undangan agar segala program dan kinerja telah sesuai aturan,” tambahnya.
Setelah selesai acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Perangkat Pekon Sumber Agung.

Kirim Komentar