Pekon Sumber Agung

Kec. Ambarawa
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON SUMBER AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 79 TAHUN

Artikel

Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 - Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Administrator

23 Desember 2024

3 Kali dibuka

Tahun 2024 merupakan masa transisi terhadap arah kebijakan pemerintahan baru dimana pada era pemerintahan baru terdapat 8 (delapan) misi asta cita yang salah satu asta cita tersebut yaitu membangun dari Desa dan bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Penjabaran dari 8 (delapan) asta cita tersebut yang berkaitan dengan isu Dana Desa diantaranya bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil, menuntaskan kasus TBC, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, melanjutkan pembangunan infrastruktur Desa, Bantuan Langsung Tunai, serta menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan. Oleh karena itu Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa ini memberikan pandangan mengenai penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional setiap tahunnya. Keselarasan penggunaan tersebut akan meningkatkan pencapaian tujuan nasional.

Desa memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Pembahasan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil Musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam hal penentuan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, stunting, Ketahanan Pangan, pengembangan potensi dan keunggulan Desa, Desa digital, Padat Karya Tunai Desa serta dana operasional Pemerintah Desa.

Fokus Dana Desa Tahun 2025

  1. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa.
  2. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  3. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
  4. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan.
  5. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
  6. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
  9. Dana Operasional Pemerintah Desa

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

 

 
#Operator_SID✍

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS WAHYONO

Sekretaris Desa

FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan

ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan

TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan

ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum

DONI MELIKO

Kaur Keuangan

EVA MAULITA

Kepala Dusun 1

MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2

ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3

NUR BAITI

Kepala Dusun 4

ANDIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:46
Kemarin:77
Total:65.040
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.255.110
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.832.374.900,00Rp 1.834.113.458,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.900.283.494,35Rp 1.784.199.934,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 67.908.594,35Rp 67.908.594,35

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.211.643.000,00Rp 1.211.643.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00Rp 37.247.995,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 572.490.900,00Rp 572.490.900,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 13.241.000,00Rp 12.731.563,24

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 619.149.081,35Rp 570.904.521,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.090.260.000,00Rp 1.056.974.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.746.413,00Rp 50.106.413,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.528.000,00Rp 48.615.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.600.000,00Rp 57.600.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.414403784965984
Longitude:104.93958556647159

Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon