SALAH SATU PEMBERITAAN MEDIA ONLINE SEBELUM MENEMPUH CARA YANG PROFESIONAL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALIS
Sumber Agung - Senin, 11/03/2024. Kami Pemerintah Pekon Sumber Agung menerima sebuah kabar berita yang kurang sedap didengar, masalahnya mengungkit pembangunan Pekon Sumber Agung.
Untuk itu, Pemerintah Pekon Sumber Agung membuka lebar-lebar saran dan kritik dari masyarakat Khususnya Masyarakat Pekon Sumber Agung. Kami sangat menyayangkan atas berita tersebut yang belum dikonfirmasi secara akurat dan menguji informasi, akan tetapi sudah dipublikasikan dilaman media tersebut.
Pemberitaan yang santer yaitu: "Kepala Pekon Sumber Agung AW Diduga Kuat Manipulasi Pelaporan Anggaran Pembangunan" oleh media online Zona Republik.Com (Senin, 11/03/2024 Pukul 21.30 WIB).
Setelah Kami cek dilaman Dewan Pers Indonesia, Media Online dan Wartawan tersebut belum memiliki Sertifikat sebagai Jurnalis.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari Kode Etik Jurnalistik, yaitu:
- Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
- Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kirim Komentar