SUMBER AGUNG | KAB. PRINGSEWU – Jum'at, 12 Juli 2024. Telah berikan dana bantuan untuk rehab rumah tidak layak huni kepada keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan kepada Bapak Tukimin alamat Rt. 001/Rw. 003, penyerahan dilakukan oleh Camat Ambarawa Bapak Eko Purwanto, S.Si dan didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu dan Koordinator Poskesos Sentosa Pekon Sumber Agung.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang selama ini tidak mampu untuk memperbaiki rumah tempat tinggalnya. Dengan bantuan ini diharapkan masyarakat miskin bisa memiliki hunian yang layak dan sehat serta bisa mengurangi lingkungan kumuh.
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
Pengertian RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
- Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan.
- Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Sasaran Penanganan Bantuan RTLH
- Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/PBDT;
- Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan;
- Sasaran desa/kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/kelurahan yang masuk dalam kategori desa/kelurahan miskin dengan prioritas tinggi;
- Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain.
Kriteria Penerima Bansos RTLH
Kondisi Rumah
-
- Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar);
- Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak;
- Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar;
- Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup.
Pemilik Rumah
-
- Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
- Memiliki Kartu Gakin atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
- Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
- Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
Letak dan Status Rumah
-
- Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas Tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah;
- Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb);
- Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi;
- Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan;
- Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan.
Kirim Komentar