Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Administrator

23 Januari 2025

3.805 Kali Dibaca

Surat Mendagri dengan Nomor Surat: 100.3.2/333/SJ menekankan mengenai status hukum Pasal 118, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dan mekanisme pelantikan Kepala Desa terpilih. Dengan demikian, Kementerian berharap agar setiap daerah dapat mengikuti pedoman tersebut untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Desa.
 
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua tidak dapat diberlakukan. Hal ini disebabkan karena pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai tidak berlaku bagi daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
 
Menyusul putusan tersebut, kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi penting, terutama bagi desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan selama periode tersebut. Prinsip dasar di sini adalah memberikan kesempatan kepada kepala Desa yang telah terpilih untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
 
Berikut kami bagikan Surat Mendagri dengan Nomor Surat: 100.3.2/333/SJ

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

AGUS WAHYONO

Sekretaris Pekon

FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan

ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan

TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan

ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum

DONI MELIKO

Kaur Keuangan

EVA MAULITA

Kepala Dusun 1

MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2

ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3

NUR BAITI

Kepala Dusun 4

ANDIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 18

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Komentar

Sri Agus Setiyowati

23 Oktober 2025 19:35:55

Sejarah pekon ...

Aan Hidayat

19 September 2025 14:17:44

Pingin kerja luar negri...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:319
Kemarin:1,253
Total:241,047
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.187
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.414403784965984
Longitude:104.93958556647159

Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon