Pekon Sumber Agung

Kec. Ambarawa
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON SUMBER AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 79 TAHUN

Artikel

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Administrator

23 Januari 2025

19 Kali dibuka

Surat Mendagri dengan Nomor Surat: 100.3.2/333/SJ menekankan mengenai status hukum Pasal 118, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dan mekanisme pelantikan Kepala Desa terpilih. Dengan demikian, Kementerian berharap agar setiap daerah dapat mengikuti pedoman tersebut untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Desa.
 
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua tidak dapat diberlakukan. Hal ini disebabkan karena pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai tidak berlaku bagi daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
 
Menyusul putusan tersebut, kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi penting, terutama bagi desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan selama periode tersebut. Prinsip dasar di sini adalah memberikan kesempatan kepada kepala Desa yang telah terpilih untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
 
Berikut kami bagikan Surat Mendagri dengan Nomor Surat: 100.3.2/333/SJ

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS WAHYONO

Sekretaris Desa

FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan

ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan

TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan

ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum

DONI MELIKO

Kaur Keuangan

EVA MAULITA

Kepala Dusun 1

MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2

ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3

NUR BAITI

Kepala Dusun 4

ANDIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:41
Kemarin:323
Total:77.836
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.129.88.184
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.832.374.900,00Rp 1.834.113.458,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.900.283.494,35Rp 1.784.199.934,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 67.908.594,35Rp 67.908.594,35

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.211.643.000,00Rp 1.211.643.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00Rp 37.247.995,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 572.490.900,00Rp 572.490.900,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 13.241.000,00Rp 12.731.563,24

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 619.149.081,35Rp 570.904.521,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.090.260.000,00Rp 1.056.974.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.746.413,00Rp 50.106.413,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.528.000,00Rp 48.615.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.600.000,00Rp 57.600.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.414403784965984
Longitude:104.93958556647159

Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon