Surat Mendagri dengan Nomor Surat: 100.3.2/333/SJ menekankan mengenai status hukum Pasal 118, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dan mekanisme pelantikan Kepala Desa terpilih. Dengan demikian, Kementerian berharap agar setiap daerah dapat mengikuti pedoman tersebut untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Desa.
Putusan MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua tidak dapat diberlakukan. Hal ini disebabkan karena pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai tidak berlaku bagi daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Menyusul putusan tersebut, kepala Desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi penting, terutama bagi desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan selama periode tersebut. Prinsip dasar di sini adalah memberikan kesempatan kepada kepala Desa yang telah terpilih untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut kami bagikan Surat Mendagri dengan Nomor Surat: 100.3.2/333/SJ
Kirim Komentar