Pekon Sumber Agung

Kec. Ambarawa
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON SUMBER AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 79 TAHUN

Artikel

Badan Hippun Pemekonan (BHP)

Administrator

04 Februari 2021

359 Kali dibuka

Badan Hippun Pemekonan (BHP/BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat Pekon. Penguatan Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) merupakan amanah dari UU Desa. Secara Yuridis, tugas Badan Hippun Pemekonan mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Hippun Pemekonan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan ditingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.

Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Dalam Permendagri Nomor 110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Hippun Pemekonan juga mempunyai tugas sebagai berikut.:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP);
  6. Menyelenggarakan musyawarah Pekon;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pemilihan Kepala Pekon antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga Pekon lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP.

Susunan Organisasi Badan Hippun Pemekonan Pekon Sumber Agung sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/249/KPTS/D.10/2020 Tanggal 2 Februari 2020, sebagai berikut:

No Nama Jabatan Alamat
1 EDI SUSENO Ketua BHP Sumber Agung Rt. 2 / Rw. 2 
2 AGUS WAHYUDI Wakil Ketua Sumber Agung Rt. 2 / Rw. 2
3 MUHAMMAD WAHYUDIN Sekretaris Sumber Agung Rt. 3 / Rw. 3
4 JOKO WALUYO Anggota Sumber Agung
5 AHMAT BUHORI Anggota Sumber Agung
6 SUGIYO Anggota Sumber Agung
7 HERMANSYAH Anggota Sumber Agung
8 SUMARDI Anggota Sumber Agung
9 SARTIN Anggota Sumber Agung

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS WAHYONO

Sekretaris Desa

FAJAR IKSAN

Kasi Pemerintahan

TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan

ABDUL AZIZ

Kaur Keuangan

EVA MAULITA

Kepala Dusun 1

MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2

ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3

NUR BAITI

Kepala Dusun 4

ANDIYONO

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum

DONI MELIKO

Kasi Kesejahteraan

ABDUL ROHMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Menu Kategori

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:25
Kemarin:56
Total:59.209
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:98.84.18.52
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.677.117.900,00Rp 809.182.738,02

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.744.885.824,59Rp 723.204.252,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -67.767.922,59Rp 1,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.067.127.000,00Rp 529.519.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00Rp 24.362.014,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 572.490.900,00Rp 254.471.360,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.500.000,00Rp 829.564,02

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 637.907.411,59Rp 225.573.251,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 944.999.000,00Rp 457.681.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 29.106.413,00Rp 11.150.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 38.528.000,00Rp 1,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 94.345.000,00Rp 28.800.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.414403784965984
Longitude:104.93958556647159

Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon