Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator | 04 Februari 2021 | 947 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
04 Februari 2021
947 Kali Dibaca
Badan Hippun Pemekonan (BHP/BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat Pekon. Penguatan Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) merupakan amanah dari UU Desa. Secara Yuridis, tugas Badan Hippun Pemekonan mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Hippun Pemekonan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan ditingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.
Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).
Dalam Permendagri Nomor 110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Hippun Pemekonan juga mempunyai tugas sebagai berikut.:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP);
- Menyelenggarakan musyawarah Pekon;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;
- Menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pemilihan Kepala Pekon antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga Pekon lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP.
Susunan Organisasi Badan Hippun Pemekonan Pekon Sumber Agung sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor B/249/KPTS/D.10/2020 Tanggal 2 Februari 2020, sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Alamat |
| 1 | EDI SUSENO | Ketua BHP | Sumber Agung Rt. 2 / Rw. 2 |
| 2 | AGUS WAHYUDI | Wakil Ketua | Sumber Agung Rt. 2 / Rw. 2 |
| 3 | MUHAMMAD WAHYUDIN | Sekretaris | Sumber Agung Rt. 3 / Rw. 3 |
| 4 | JOKO WALUYO | Anggota | Sumber Agung |
| 5 | AHMAT BUHORI | Anggota | Sumber Agung |
| 6 | SUGIYO | Anggota | Sumber Agung |
| 7 | HERMANSYAH | Anggota | Sumber Agung |
| 8 | SUMARDI | Anggota | Sumber Agung |
| 9 | SARTIN | Anggota | Sumber Agung |
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3190
Populasi
3031
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6221
3190
LAKI-LAKI
3031
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6221
TOTAL
Aparatur Pekon
Kepala Pekon
AGUS WAHYONO
Sekretaris Pekon
FAJAR IKSAN
Kasi Kesejahteraan
ABDUL ROHMAN
Kasi Pemerintahan
TRI WAHYONO
Kasi Pelayanan
ABDUL AZIS
Kaur Perencanaan
MUHAMMAD FADLI
Kaur Tata Usaha dan Umum
DONI MELIKO
Kaur Keuangan
EVA MAULITA
Kepala Dusun 1
MAKMUR SETIO NUGROHO
Kepala Dusun 2
ALFIAN NUGROHO
Kepala Dusun 3
NUR BAITI
Kepala Dusun 4
ANDIYONO
Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 607 |
| Kemarin | : | 586 |
| Total | : | 167,735 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.106 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar