Prioritas Penggunaan Dana Desa
SDGs Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
1. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- Pengembangan Desa wisata
2. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
- Dana operasional Pemerintah Desa
- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
- BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, ditetapkan pada tanggal 13 September 2022.
Kirim Komentar