Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang petugas disetiap TPS, dengan tugasnya masing-masing. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai awal Desember 2023 dan dilantik pada Januari 2024.
Pendaftaran dimulai tanggal 11 - 20 Desember 2023, di Sekretariat PPS Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Red.
Kirim Komentar