Pekon Sumber Agung

Kec. Ambarawa
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMART VILLAGE PEKON SUMBER AGUNG KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 79 TAHUN

Artikel

PERATURAN MENTERI DESA TENTANG PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2025

Administrator

27 Desember 2024

5 Kali dibuka

SUMBER AGUNG - Pada Tahun 2025, prioritas penggunaan Dana Desa akan difokuskan pada sejumlah program strategis yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan dan potensi desa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai poin yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan Dana Desa.

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem

    Salah satu prioritas utama Dana Desa pada tahun 2025 adalah penanganan kemiskinan ekstrem. Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendes 2/2024, yang menyebutkan bahwa alokasi BLT Desa harus digunakan untuk keluarga miskin yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi.

  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim

    Dalam Pasal 7 Ayat (2), Permendes 2/2024 mengatur penggunaan Dana Desa untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Program ini melibatkan upaya adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim, serta pengembangan desa yang ramah lingkungan.

  3. Peningkatan Layanan Kesehatan Desa

    Prioritas lain yang diatur dalam Permendes 2/2024 adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk penurunan angka stunting. Dana Desa dapat dialokasikan untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular di tingkat desa, termasuk program penurunan stunting.

  4. Dukungan Ketahanan Pangan

    Permendes 2/2024 juga menekankan pentingnya ketahanan pangan di desa. Dalam Pasal 9 Ayat (2), disebutkan bahwa Dana Desa akan digunakan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.

  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

    Program pengembangan potensi dan keunggulan desa juga menjadi prioritas utama. Pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengembangkan desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi, atau bentuk pengembangan potensi lainnya sesuai dengan karakteristik desa tersebut.

  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

    Seiring dengan perkembangan teknologi digital, Dana Desa pada tahun 2025 akan digunakan untuk percepatan implementasi desa digital. 

    Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi dan mengembangkan desa digital yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai

    Pembangunan berbasis padat karya tunai juga menjadi fokus prioritas dalam penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.

  8. Dana Operasional Pemerintah Desa

    Terakhir, Dana Desa juga akan dialokasikan untuk mendukung dana operasional pemerintah desa, dengan maksimal 3% dari total pagu Dana Desa. 

    Pasal 13 Ayat (1) Permendes 2/2024 mengatur bahwa alokasi dana ini digunakan untuk mendukung koordinasi, kegiatan penanggulangan kerawanan sosial, serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran tugas pemerintah desa.

 

KESIMPULAN

Permendes 2 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Fokus utama penggunaan dana ini adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, penguatan layanan dasar kesehatan, serta pemanfaatan teknologi.

Pemerintah Desa diharapkan dapat mengelola Dana Desa dengan efektif dan efisien untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan. Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi alat yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

 

#Operator_SID✍

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS WAHYONO

Sekretaris Desa

FAJAR IKSAN

Kasi Kesejahteraan

ABDUL ROHMAN

Kasi Pemerintahan

TRI WAHYONO

Kasi Pelayanan

ABDUL AZIS

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD FADLI

Kaur Tata Usaha dan Umum

DONI MELIKO

Kaur Keuangan

EVA MAULITA

Kepala Dusun 1

MAKMUR SETIO NUGROHO

Kepala Dusun 2

ALFIAN NUGROHO

Kepala Dusun 3

NUR BAITI

Kepala Dusun 4

ANDIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Agung

Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:44
Kemarin:77
Total:65.038
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:52.14.49.59
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.832.374.900,00Rp 1.834.113.458,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.900.283.494,35Rp 1.784.199.934,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 67.908.594,35Rp 67.908.594,35

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.211.643.000,00Rp 1.211.643.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00Rp 37.247.995,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 572.490.900,00Rp 572.490.900,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 13.241.000,00Rp 12.731.563,24

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 619.149.081,35Rp 570.904.521,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.090.260.000,00Rp 1.056.974.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 58.746.413,00Rp 50.106.413,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.528.000,00Rp 48.615.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.600.000,00Rp 57.600.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.414403784965984
Longitude:104.93958556647159

Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon