SUMBER AGUNG | KAB. PRINGSEWU – Yang mendasari ditetapkannya Keppres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa adalah bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari dasar itulah, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.
Kirim Komentar